Bantuan PKH dan SEMBAKO siap-siap CAIR...awal bulan 2024

 

KLIK TERKINI - Pelaksanaan program bansos (bantuan sosial) adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pada bulan November ini, bansos BPNT dan PKH dijadwalkan akan cair. Simak jadwal dan cara ceknya berikut ini.

Dikutip dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, bansos adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.


Lalu, dalam pasal 6, dijelaskan bahwasanya bantuan sosial bisa diberikan dalam tiga bentuk. Ketiganya adalah uang, barang, dan jasa. Dijelaskan pula dalam pasal 9 ayat (1) bahwasanya bantuan sosial ada yang bersifat sementara maupun berkelanjutan.


Setelah memasuki bulan November 2024, banyak orang mulai bertanya-tanya mengenai jadwal pencairan BPNT dan PKH. Berikut ini informasi ringkasnya yang telah dihimpun.


Pelaksanaan program bansos (bantuan sosial) adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pada bulan November ini, bansos BPNT dan PKH dijadwalkan akan cair. Simak jadwal dan cara ceknya berikut ini.

Dikutip dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, bansos adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.


Lalu, dalam pasal 6, dijelaskan bahwasanya bantuan sosial bisa diberikan dalam tiga bentuk. Ketiganya adalah uang, barang, dan jasa. Dijelaskan pula dalam pasal 9 ayat (1) bahwasanya bantuan sosial ada yang bersifat sementara maupun berkelanjutan.


Setelah memasuki bulan November 2024, banyak orang mulai bertanya-tanya mengenai jadwal pencairan BPNT dan PKH. Berikut ini informasi ringkasnya yang telah dihimpun detikJogja.



Jadwal Pencairan BPNT/Program Sembako 2024

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sejatinya telah diubah menjadi Program Sembako pada 2020 lalu. Langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Sejak diubah penamaannya, besaran bantuannya pun turut meningkat. Mulanya, besaran bantuan BPNT adalah Rp110.000/KPM (Keluarga Penerima Manfaat)/bulan. Besaran bantuannya tercatat terus membesar hingga terakhir sejumlah Rp200.000/KPM/bulan.


Lebih lanjut, menurut informasi dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BNPT alias Program Sembako diberikan kepada KPM dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di suatu wilayah. Nantinya, KPM yang telah terverifikasi bisa mendapat bantuan via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).


Nantinya, uang BPNT dalam KKS bisa digunakan untuk membeli sejumlah sembako di e-warung. Berdasar penjelasan dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020, di antara bahan pangan yang bisa dibeli adalah:


Karbohidrat: beras atau bahan pangan lokal, seperti jagung pipilan dan sagu

Protein hewani: telur, daging sapi, daging ayam, dan daging ikan

Protein nabati: kacang-kacangan, termasuk tempe dan tahu

Vitamin dan mineral: sayur-mayur dan buah-buahan

Telah disebut sekilas sebelumnya, besaran bantuan BPNT atau Program Sembako adalah Rp200.000/KPM/bulan. Nominal ini nantinya akan dibagikan tiap dua bulan sekali sebagaimana informasi dari laman Portal Informasi Indonesia. Artinya, nominal yang akan didapat adalah Rp400.000.


Berdasarkan pada penyaluran BPNT tahap V 2024, yakni untuk September dan Oktober, distribusinya ke masyarakat dijadwalkan berlangsung pada awal hingga pertengahan bulan. Oleh karena itu, diperkirakan, untuk tahap VI (November-Desember) juga akan disalurkan pada waktu yang sama.


Jadwal Pencairan PKH 2024

Bantuan sosial kedua yang akan dibahas dalam artikel ini adalah PKH atau Program Keluarga Harapan. Program ini telah dilakukan pemerintah sejak 2007 sebagaimana informasi dari laman Dinas Sosial Kota Metro.


Besaran nominalnya adalah sebagai berikut:


Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).

Ibu hamil atau masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).

Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).

Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).

Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).

Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).

Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.

Comments

Popular posts from this blog

Kapan waktu tepat keluar rumah mencari rezeki menurut Arah Angin

APA ITU HIDROPONIK ?